Selasa, 18 Juni 2013

Kewajiban NPWP Cabang

Perusahaan dalam rangka memperluas kegiatan usaha umumnya mendirikan kantor cabang didaerah-daerah tertentu sesuai dengan strategi pasar perusahaan. Tempat pendirian cabang ini tentu berbeda daerah dengan tempat kedudukan kantor pusat, sehingga cakupan wilayah kerja kantor pajaknya pun akan berbeda.  Kegiatan yang dilakukan oleh cabang umumnya berkaitan dengan operasioalisasi usaha kantor pusat, maka cabang mempunyai karyawan sendiri untuk menunjang operasional usaha perusahaan.  Disamping karyawan yang menerima penghasilan, terkadang cabang juga melakukan transaksi-transaksi yang didalamnya mempunyai aspek perpajakan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah : apakah cabang diwajibkan untuk mempunyai NPWP tersendiri?

Dalam pasal asal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan obyektif dan/atau subyektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan. Tempat kedudukan ditafsirkan sebagai semua tempat usaha wajib pajak yang dapat berbentuk kantor  cabang, kantor perwakilan, kantor menejeman, pabrik dan lain sebagainya. Dari paparan ayat ini dapat disimpulkan bahwa kantor cabang yang didirikan di wilayah kerja kantor Dirjen pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda dengan kantor pusat maka wajib bagi kantor cabang untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak di kantor Dirjen pajak /KPP sesuai dengan wilayah tempat kantor cabang didirikan. Pendaftaran diri di kantor Dirjen pajak ini ditandai dengan diberikannya NPWP kantor cabang. NPWP kantor cabang ini umumnya sama dengan npwp kantor pusat, hanya saja berbeda kode wilayah kantor Dirjen Pajak/KPP.

Berkaitan dengan syarat subyektif dan obyektif, dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP tersebut dijelaskan bahwa persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya, yaitu adanya subyek atau pihak yang menerima penghasilan. Apabila cabang mempunyai karyawan dan menerima penghasilan (gaji), maka tempat terhutang pajak atas penghasilan tersebut adalah di kantor cabang, meskipun yang membayarkan adalah kantor pusat.  Adapun persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Bagaimana konsekuensi apabila kantor cabang tidak mendaftar atau membuat NPWP di KPP  wilayah tempat kantor cabang berkedudukan?

Dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP ditegaskan bahwa terhadap wajib pajak atau pengusaha kena pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan PKP  secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiiiki oleh Dirjen Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Secara jabatan disini diartikan bahwa pihak Dirjen pajak dapat menetapkan secara sepihak NPWP kepada cabang. Namun konsekuensi bila diberikan NPWP secara sepihak ini adalah Dirjen Pajak akan melakukan penelitian berkaitan dengan  kewajiban pajak yang seharusnya dilakukan oleh kantor cabang selama 5 (lima) tahun kebelakang. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

Kewajiban apa saja yang harus dilaporkan oleh Kantor Cabang yang mempunyai NPWP sendiri.?
Sesuai dengan ketentuan Pajak yang berlaku, terdapat jenis pajak yang dilakukan oleh kantor cabang, yaitu :

a. PPh Pasal 21.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor No.SE-23/PJ.43/2000, pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak yang dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

b. PPh Pasal 23 
Berbeda dengan ketentuan berkaitan dengan PPh pasal 21 di atas, sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU PPh disebutkan “ ……......dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan." Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa atas PPh pasal 23 akan terutang ditempat dilakukannya pembayaran Penghasilan.  Apabila pembayaran penghasilan dilaukan oleh kantor cabang, maka PPh pasal 23 akan dipotong , disetorkan dan dilaporkan oleh kantor cabang. Namun, sebaliknya apabila pembayaran penghasilan dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh pasal 23 akan dipotong, disetor  dan dilaporkan oleh kantor pusat.

c.PPN 
PPN dapat terutang di kantor cabang bila terdapat penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak dan perusahaan tidak melakukan sentralisasi pemungutan PPN. 


3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Selamat Siang..'
    Maaf pak mohon penjelasannya .. Apa saja yang harus dipelajari dan dipahami untuk bekerja di Accounting Pajak ??
    Terima kasihh ...

    BalasHapus
  3. Harrah's Ak-Chin Casino Resort - Jeopardy
    Harrah's Ak-Chin Casino Resort. Ak-Chin Casino 계룡 출장안마 Resort: Welcome 당진 출장마사지 to Harrah's Ak-Chin Casino Resort. We are one 충주 출장안마 of the 동해 출장샵 first Native 의왕 출장안마 American casinos in the

    BalasHapus